Setelah divaksinasi bukan berarti abaikan protokol kesehatan
Kebanyakan informasi menyebut bahwa vaksin membuat tubuh seseorang menjadi kebal terhadap virus. Masyarakat yang membaca informasi tersebut dan meyakininya, akan muncul perasaan lega dan tenang setelah divaksin.
Apakah dengan merasa lega setelah divaksin dapat berbahaya?
Menurut Psikolog Ikshan, kelegaan atau ketenangan setelah divaksin memang tidak ada salahnya. Namun, hal tersebut akan memicu seseorang menjadi lalai. Dalam hal ini, seseorang yang sudah diberi vaksin akan mengabaikan dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan begitu vaksin yang diharapkan membantu pemutusan rantai penyebaran virus corona akan sulit untuk dihentikan.
Disamping itu, dilansir dari Huffington Post, vaksinasi untuk mencegah virus corona akan memakan waktu sekitar satu bulan. Proses dinyatakan selesai setelah anda mendapatkan suntikan kedua. Ini karena tubuh membutuhkan waktu membangun respons kekebalan yang membuat anda tetap aman dan terlindungi dari penyakit. Jadi, ketika anda tidak menaati protokol kesehatan setelah divaksinasi, risiko untuk tertular virus corona tetap ada.
Disamping itu, dilansir dari Huffington Post, vaksinasi untuk mencegah virus corona akan memakan waktu sekitar satu bulan. Proses dinyatakan selesai setelah anda mendapatkan suntikan kedua. Ini karena tubuh membutuhkan waktu membangun respons kekebalan yang membuat anda tetap aman dan terlindungi dari penyakit. Jadi, ketika anda tidak menaati protokol kesehatan setelah divaksinasi, risiko untuk tertular virus corona tetap ada.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan1442 Hijriah, pemerintah menetapkan aturan larangan mudik berlaku pada tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Adapun tujuan dari Addendum Surat Edaran ini yaitu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Larangan mudik ini diberlakukan setelah mengambil berbagai macam pertimbangan dari pengalaman tahun 2020 setelah empat kali libur panjang.
Meski melarang mudik pada tanggal yang telah ditetapkan, pemerintah masih memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. Tentunya, sebelum tanggal 6 Mei tersebut tidak menutup kemungkinan baik transportasi darat, udara, mapun laut akan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian. Pemerintah melalui aparat kepolisian telah menyiapkan penyekatan diberbagai titik jalur tol dan arteri. Diharapkan adanya penyekatan itu akan mengurangi masyarakat yang hendak mudik. Meski begitu, justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan, misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu.
Selain karena adanya vaksin, menurut survei perilaku masyarakat di masa pandemi covid-19 (BPS) alasan masyarakat mengabaikan protokol kesehatan yaitu tidak adanya sanksi yang diberlakukan.
sumber: BPS
Banyaknya alasan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan memicu banyaknya larangan yang diberlakukan pemerintah. Sehingga, masyarakat yang mengaganggap bahwa adanya vaksin bisa mengabaikan protokol kesehatan, tidak adanya sanksi yang diberlakukan sehingga bebas tanpa mematuhi prtokol kesehatan, dan masih banyak alasan lainnya. Sebetulnya, adanya vaksin bukan berarti masyarakat mengabaikan protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, diharapkan setelah vaksin disuntikkan, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemutusan rantai penyebaran virus corona dapat berjalan.
Demikian blog ini saya tulis, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam Sehat!
Referensi:
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3646130/jangan-lalai-protokol-kesehatan-walau-sudah-divaksinasi-covid-19
Addendum Surat Edaran Nomor 13/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan1442 Hijriah
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/06452051/larangan-mudik-lebaran-2021-dan-penegasan-jokowi-untuk-jaga-keselamatan-dari?page=all#page2
Komentar
Posting Komentar